> >

Virus Corona Mengancam, Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum, Apa Kata MUI?

Berita kompas tv | 23 Maret 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi petugas medis berpakaian lengkap dengan alat kesehatan tengah tangani pasien terpapar virus corona (Covid-19) (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma`ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bersama ormas Islam di Indonesia agar membahas dua fatwa terkait virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19).

Fatwa pertama yang diajukan untuk dibahas adalah soal penanganan jenazah penderita Covid-19, yakni ketika terjadi kekurangan petugas medis atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Ibadah saat Wabah Virus Corona

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam di Indonesia mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita virus corona (covid-19). Ini karena kurang, misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Ma`ruf saat konferensi pers (konpers) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (23/3/2020).

“Kami ingin MUI dan ormas Islam di Indonesia membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.

Fatwa kedua yaitu terkait apakah mungkin dan boleh jika salat dilakukan tapi sebelumnya tanpa wudhu dan tanpa tayamum, sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Alasan dan pertimbangan Ma`ruf, selama bertugas menangani pasien terpapar virus corona, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak memungkinkan bertayamum atau berwudhu.

“Kemungkinan dia (petugas medis) tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya, misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” tutur Ma`ruf.

Kejadian-kejadian seperti itu, lanjut Ma`ruf, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa komisi fatwa sedang membahas dua fatwa yang telah diajukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Hal itu disampaikan Asrorun Niam dalam keterangan rilis yang diterima Kompas TV, Senin (23/03/2020), dan saat dihubungi oleh mui.or.id.

Sebelumnya, terkait wabah virus corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. 

Baca Juga: Ini 9 Poin Fatwa MUI Terkait Penyelenggaran Ibadah Pencegahan Virus Corona

Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.  

Pada poin ketujuh disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. 

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam fatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas medis untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU