Virus Corona Mengancam, Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum, Apa Kata MUI?
Berita kompas tv | 23 Maret 2020, 21:50 WIBHal itu disampaikan Asrorun Niam dalam keterangan rilis yang diterima Kompas TV, Senin (23/03/2020), dan saat dihubungi oleh mui.or.id.
Sebelumnya, terkait wabah virus corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Ini 9 Poin Fatwa MUI Terkait Penyelenggaran Ibadah Pencegahan Virus Corona
Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Pada poin ketujuh disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam fatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas medis untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV