MUI Keluarkan Fatwa Ibadah saat Wabah Virus Corona
Berita kompas tv | 16 Maret 2020, 20:53 WIBKOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah saat wabah virus Corona.
Pada fatwa tersebut, MUI memperbolehkan untuk tidak melakukan Salat Jumat jika berada di kawasan dengan potensi penularan virus Corona atau COVID-19 tinggi.
Jika tak melakukan Salat Jumat maka boleh diganti dengan Salat Dzuhur. Selain itu juga diperbolehkan tak mengikuti Salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih dan Salat Ied di masjid atau tempat umum dalam kondisi tersebut.
Namun, jika berada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.
Baca Juga: Warga Bekasi di Cianjur Meninggal Positif Corona yang Sebelumnya Negatif
Selain itu juga wajib menjaga diri agar tak terpapar virus Corona, seperti tidak melakukan kontak fisik dan membawa sejadah sendiri, serta sering membasuh tangan dengan sabun.
Sedangkan, Salat Jumat tak boleh dilakukan di tempat yang penyebaran virus Corona tidak terkendali serta mengancam jiwa.
Tetapi, wajib diganti dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing. Begitu juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum jika berada di kawasan tersebut.
Sementara itu, bagi umat Islam yang sudah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan.
Untuknya, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di kediaman sendiri.
“Bagi orang yang telah terpapar virus Corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah Salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI Pusat, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: 3 Warga Kasus Awal Terkena Virus Corona Sembuh dan Unjuk Diri di Publik
Jika penyebaran virus Corona sudah terkendali, maka Salat Jumat harus kembali dilakukan.
Selain itu, untuk pengurusan jenazah terpapar virus Corona, dalam memandikan dan mengkafani harus sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tak terpapar virus Corona.
MUI juga ingin agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta menimbun masker hukumnya haram.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV