MUI Keluarkan Fatwa Ibadah saat Wabah Virus Corona
Berita kompas tv | 16 Maret 2020, 20:53 WIB“Bagi orang yang telah terpapar virus Corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah Salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI Pusat, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: 3 Warga Kasus Awal Terkena Virus Corona Sembuh dan Unjuk Diri di Publik
Jika penyebaran virus Corona sudah terkendali, maka Salat Jumat harus kembali dilakukan.
Selain itu, untuk pengurusan jenazah terpapar virus Corona, dalam memandikan dan mengkafani harus sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tak terpapar virus Corona.
MUI juga ingin agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta menimbun masker hukumnya haram.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV