> >

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah saat Wabah Virus Corona

Berita kompas tv | 16 Maret 2020, 20:53 WIB
dari kiri ke kanan: KH. Abdul Rahman Dahlan, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh (Sekretaris Komisi Fatwa), Prof. Huzaemah Tahido Tanggo (Ketua Komisi Fatwa), KH. Hamdan Rasyid. (Sumber: MUI)

KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah saat wabah virus Corona.

Pada fatwa tersebut, MUI memperbolehkan untuk tidak melakukan Salat Jumat jika berada di kawasan dengan potensi penularan virus Corona atau COVID-19 tinggi.

Jika tak melakukan Salat Jumat maka boleh diganti dengan Salat Dzuhur. Selain itu juga diperbolehkan tak mengikuti Salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih dan Salat Ied di masjid atau tempat umum dalam kondisi tersebut.

Namun, jika berada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.

Baca Juga: Warga Bekasi di Cianjur Meninggal Positif Corona yang Sebelumnya Negatif

Selain itu juga wajib menjaga diri agar tak terpapar virus Corona, seperti tidak melakukan kontak fisik dan membawa sejadah sendiri, serta sering membasuh tangan dengan sabun.

Sedangkan, Salat Jumat tak boleh dilakukan di tempat yang penyebaran virus Corona tidak terkendali serta mengancam jiwa.

Tetapi, wajib diganti dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing. Begitu juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum jika berada di kawasan tersebut.

Sementara itu, bagi umat Islam yang sudah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan.

Untuknya, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di kediaman sendiri.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU