> >

Berang Rapat dengan Sri Mulyani, Anggota DPR: Sebaiknya Tak Usah Datang Lagi

Berita kompas tv | 18 Februari 2020, 19:08 WIB
Kartu Indonesia Sehat (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, tampak berang ketika mengikuti rapat kerja gabungan dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2020).

Musababnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak permintaan DPR yang mengusulkan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Yandri, kehadiran pemerintah termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggapnya sia-sia karena pada akhirnya tidak berujung pada pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: DPR Minta Batalkan Kenaikan BPJS, Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Modal

“Kalau Ibu Menkeu tidak setuju iuran batal dinaikkan, lebih baik tidak usah datang lagi rapat di sini. Tidak perlu diundang lagi,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, persoalan defisit BPJS Kesehatan dapat diselesaikan jikalau negara bersedia membantu. “Pasti ada solusi,” ujar Yandri.

Sebelumnya, Sri Mulyani dalam rapat gabungan antara pemerintah bersama DPR, mengancam bakal menarik kembali dana yang telah disuntikkan ke BPJS Kesehatan pada 2019 sebesar Rp13 triliun. 

Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan hendak dibatalkan, kata Sri Mulyani, pihaknya akan menarik suntikan dana yang sudah disetor ke BPJS Kesehatan pada 2019 lalu sebesar Rp13 triliun.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Pasien BPJS Meninggal Dunia di Selasar RSUD, Keluarga: Anak Kami Ditelantarkan!

Sesuai aturan tersebut, iuran kelas I untuk kepesertaan Mandiri naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas II peserta Mandiri naik 115% dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Iuran kelas III Mandiri naik 64,7% dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Adapun tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU