Berang Rapat dengan Sri Mulyani, Anggota DPR: Sebaiknya Tak Usah Datang Lagi
Berita kompas tv | 18 Februari 2020, 19:08 WIBSesuai aturan tersebut, iuran kelas I untuk kepesertaan Mandiri naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas II peserta Mandiri naik 115% dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Iuran kelas III Mandiri naik 64,7% dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Adapun tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV