> >

Kasus PSK Dijebak, Pengamat Sebut Andre Rosiade Bisa Dipidana

Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 15:18 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

KOMPAS.TV - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, dinilai bisa dipidana terkait kasus penjebakan terhadap pekerja seks komersial atau PSK berusia 27 tahun berinisial N di Padang, Sumatera Barat. 

Alasannya, Andre dianggap memiliki peran sebagai pihak yang memberi fasilitas hotel untuk melakukan praktik prostitusi. Terlebih, nama anggota Komisi VI DPR itu tercatat sebagai pihak penyewa.

Baca Juga: MKD DPR Harus Transparan Usut Kasus Gerebek PSK yang Libatkan Andre Rosiade

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul FIckar Hadjar, mengatakan penjebak yang memberi fasilitas bisa dikenakan pasal dengan unsur penyertaan.

“Penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikategorikan penyertaan sebagai pembantu (muncikari). Karenanya, bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari Pasal 296 jo Pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas Pasal 56 KUHP," kata Fickar seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Sebaliknya, kata Fickar, PSK beserta penggunanya tidak dapat dijerat hukum. Berdasarkan KUHP, hanya muncikari yang dapat dijerat hukum terkait kasus kesusilaan.

Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman yang didapat muncikari berupa kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian Pasal 506 dengan setahun kurungan. 

“Sedangkan PSK dan penggunanya tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fickar menambahkan, muncikari juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Namun demikian, kata Fickar, PSK bisa dijerat hukum apabila terlibat dalam suatu percakapan yang bisa diakses publik.

Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang

“Dia bisa disangkakan sebagai peserta (Pasal 55) atau pembantu (Pasal 56) muncikari. Tetapi jika chatting-nya secara pribadi dengan muncikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK-nya dalam tindak pidana ini," tutur Fickar.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menetapkan N sebagai tersangka setelah ditangkap polisi saat transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat.

Tak sendiri, N ditangkap bersama dengan AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU