Kasus PSK Dijebak, Pengamat Sebut Andre Rosiade Bisa Dipidana
Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 15:18 WIBNamun demikian, kata Fickar, PSK bisa dijerat hukum apabila terlibat dalam suatu percakapan yang bisa diakses publik.
Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang
“Dia bisa disangkakan sebagai peserta (Pasal 55) atau pembantu (Pasal 56) muncikari. Tetapi jika chatting-nya secara pribadi dengan muncikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK-nya dalam tindak pidana ini," tutur Fickar.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menetapkan N sebagai tersangka setelah ditangkap polisi saat transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat.
Tak sendiri, N ditangkap bersama dengan AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV