> >

Kasus PSK Dijebak, Pengamat Sebut Andre Rosiade Bisa Dipidana

Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 15:18 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

Namun demikian, kata Fickar, PSK bisa dijerat hukum apabila terlibat dalam suatu percakapan yang bisa diakses publik.

Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang

“Dia bisa disangkakan sebagai peserta (Pasal 55) atau pembantu (Pasal 56) muncikari. Tetapi jika chatting-nya secara pribadi dengan muncikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK-nya dalam tindak pidana ini," tutur Fickar.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menetapkan N sebagai tersangka setelah ditangkap polisi saat transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat.

Tak sendiri, N ditangkap bersama dengan AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU