Pelaku Banderol Korban Prostitusi Online Kalibata City Rp 350.000 sampai Rp 900.000
Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejahatan tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online terungkap bersarang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan dan menahan 6 pelaku bersama 3 korban.
Baca Juga: Dengan Bujuk Rayu Pekerjaan dan Iming-Iming Uang Banyak, Pelaku Cari Korban Prostitusi Online
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, para pelaku menjual korban lewat media sosial.
Mereka menawarkan kepada para pelanggannya dengan tarif rata-rata Rp 350 ribu hingga 900 ribu.
“Dari jumlah itu dibagi-bagi. Sebanyak Rp 100 ribu disetorkan ke pelaku. Sedangkan Rp 50 ribu diberikan untuk joki, dan sisanya buat bayar sewa kamar apartemen sebesar Rp 350 ribu dibayarkan secara patungan,” ujar Kombes Bastoni Purnama, kepada awak media saat konpers di markas Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sejauh ini, polisi belum sampai menangkap pelanggan prostitusi online itu.
“Masih kita dalami siapa saja pelanggannya,” Bastoni menegaskan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Bastoni menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Selain itu, lanjut Bastoni, juga dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 6 tahun 6 bulan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV