Pelaku Banderol Korban Prostitusi Online Kalibata City Rp 350.000 sampai Rp 900.000
Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 16:02 WIBSelain itu, lanjut Bastoni, juga dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 6 tahun 6 bulan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV