> >

Pelaku Banderol Korban Prostitusi Online Kalibata City Rp 350.000 sampai Rp 900.000

Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 16:02 WIB
Tersangka pelaku tindak pidana prostitusi online perdagangan orang saat memberikan keterangan pers di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Dany / Wandi)

Selain itu, lanjut Bastoni, juga dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 6 tahun 6 bulan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU