Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Berita kompas tv | 13 Januari 2020, 15:11 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus penyuntikan serum stem cell ilegal.
Ketiga tersangka itu antara lain disebutkan dengan inisial Y, L, dan O.
Para pelaku yang diduga terlibat kasus penyuntikan stem cell ilegal itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda menggerebek sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2020).
“Kemarin sore ketiganya yang inisial Y, O, dan L sudah diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, sekarang statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Yusri Yunus, kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2020).
Dari penggerebekan itu terungkap dan disebut-sebut puluhan orang menjadi korban klinik yang sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan jumlah pasien dari dokter di klinik tersebut sudah mencapai puluhan orang.
"Jumlah pasien dari dokter O sekitar puluhan dari 2018, (korban) beberapa kali (dibawa) dari tersangka Y dan tersangka L," kata Kombes Suyudi Ario Seto, Minggu (12/1/2020), di Jakarta.
Suyudi tidak menjelaskan secara detail jumlah korbannya.
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Y bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno-Hatta menuju klinik.
Sedangkan L berperan mempromosikan stem cell.
Kemudian O merupakan pemilik klinik sekaligus orang yang menyuntikkan serum stem cell kepada para korban.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menyelidiki total keuntungan klinik itu.
Tak terkecuali, memastikan serum stem cell ilegal yang digunakannya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV