> >

Buntut Anggota TNI AL Tembak Warga Sipil, Pengamat: Perlu Evaluasi Regulasi dan Pengawasan Senpi

Hukum | 9 Januari 2025, 11:54 WIB
Ilustrasi penembakan dan senjata api. (Sumber: Wolfgang Claussen on Pixabay)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat militer, Khairul Fahmi, menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh soal regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api (senpi) oleh militer.

Desakan evaluasi penggunaan senpi itu disampaikan buntut penembakan fatal yang dilakukan prajurit TNI terhadap seorang bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu.

“Penggunaan senpi oleh TNI dalam kedinasan maupun di luar kedinasan harus tunduk pada regulasi dan prosedur yang jelas. Anggota TNI memang diizinkan dalam rangka kedinasan. Tapi penggunaan senpi di luar kedinasan atau keperluan pribadi harus diawasi dengan sangat ketat," ujar Fahmi kepada Kompas TV, Rabu (8/1/2025).

“Dalam kasus penembakan yang terjadi di tol JKT-Merak ada beberapa aspek yang saya kira perlu dievaluasi lebih lanjut,” lanjutnya.

Fahmi juga merespons pernyataan pers yang disampaikan Pangkoarmada bahwa alasan prajurit TNI itu menembak warga sipil karena jiwanya terancam. Bagi dia, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api di TNI

“Pangkoarmada dalam konpers kemarin mengatakan penembakan dalam rangka melindungi diri. Tapi saya kira dalam konteks ini penting mengingat bahwa dalam situasi yang kacau sekalipun penggunaan senpi tetap harus mengikuti prosedur eskalatif,” ujar Fahmi.

“Itu diawali dengan tembakan peringatan, tembakan pelumpuhan, dan tembakan mematikan menjadi langkah terakhir jika situasi benar-benar tidak bisa dihindari,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Fahmi mengatakan klaim melindungi diri yang disampaikan Pangkoarmada perlu dianalisis lebih lanjut.

“Apakah langkah eskalatif sudah diikuti atau tindakan langsung penggunaan senpi dilakukan secara fatal tanpa upaya-upaya mitigasi secara proporsional," ungkapnya.

"Selain itu, pelaku merupakan ajudan sehingga wajar jika membawa senpi, saya kira juga tidak bisa menjadi pembenaran,” ujar Fahmi.

Baca Juga: Terungkap! Begini Peran 3 Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental Mobil

“Ajudan atau tidak, setiap anggota TNI harus mematuhi aturan yang ada terutama pengendalian diri di luar kedinasan bukan alat yang dapat digunakan sembarangan. Saya kira bisa diselesaikan dengan aman dan non-kekerasan.”

Pada Senin (6/1/2025), Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

Dia mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, menurut dia, penggunaan senjata api melekat untuk ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.

Denih juga mengatakan penembakan terjadi karena sebelumnya ada pengeroyokan kepada tiga anggota TNI AL oleh sekitar 15 orang.

“Para anggota TNI tersebut dikeroyok oleh sekitar 15 orang, yang menyebabkan mereka terdesak,” kata Denih, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sementara pihak keluarga korban membantah adanya pengeroyokan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU