Buntut Anggota TNI AL Tembak Warga Sipil, Pengamat: Perlu Evaluasi Regulasi dan Pengawasan Senpi
Hukum | 9 Januari 2025, 11:54 WIB“Apakah langkah eskalatif sudah diikuti atau tindakan langsung penggunaan senpi dilakukan secara fatal tanpa upaya-upaya mitigasi secara proporsional," ungkapnya.
"Selain itu, pelaku merupakan ajudan sehingga wajar jika membawa senpi, saya kira juga tidak bisa menjadi pembenaran,” ujar Fahmi.
Baca Juga: Terungkap! Begini Peran 3 Anggota TNI AL dalam Penembakan Bos Rental Mobil
“Ajudan atau tidak, setiap anggota TNI harus mematuhi aturan yang ada terutama pengendalian diri di luar kedinasan bukan alat yang dapat digunakan sembarangan. Saya kira bisa diselesaikan dengan aman dan non-kekerasan.”
Pada Senin (6/1/2025), Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.
Dia mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, menurut dia, penggunaan senjata api melekat untuk ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.
Denih juga mengatakan penembakan terjadi karena sebelumnya ada pengeroyokan kepada tiga anggota TNI AL oleh sekitar 15 orang.
“Para anggota TNI tersebut dikeroyok oleh sekitar 15 orang, yang menyebabkan mereka terdesak,” kata Denih, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Sementara pihak keluarga korban membantah adanya pengeroyokan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV