> >

Fakta-Fakta Begal Bersenjata di Tol Plumpang, Celurit Jadi Senjata Pelaku

Peristiwa | 5 Januari 2025, 10:29 WIB
Kasus perampokan bersenjata di Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, melibatkan enam pelaku dan dua pengemudi mobil sebagai korban. Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/1/2025), kurang lebih pukul 19.00 WIB.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus perampokan atau begal bersenjata di Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, melibatkan enam pelaku dan dua pengemudi mobil sebagai korban. Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/1/2025), kurang lebih pukul 19.00 WIB. 

Berikut ini fakta-fakta kejadian perampokan bersenjata di Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dirangkum dari hasil liputan tim KompasTV

1. Kronologi kejadian 

Pada Jumat (3/1/2025) kurang lebih pukul 19.00 WIB, jalanan yang mengarah masuk di tol Plumpang mengalami kepadatan sehingga ini dijadikan momentum bagi pelaku sejumlah enam orang untuk melakukan penyisiran. 

Mereka menyasar mobil yang kacanya terbuka, lalu mereka mendatangi mobil itu dan melakukan pengancaman serta perampasan barang-barang milik korban.

Baca Juga: Satu Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok Ditangkap, Polisi Kejar Lima Kawanan Lain

2. Senjata pelaku 

Pelaku melakukan aksinya dengan senjata tajam untuk mengancam korbannya. 

"Mayoritas masing-masing membawa senjata tajam jenis celurit," kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnandi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025). 

3. Cara pelaku beraksi 

Sebelum peristiwa terjadi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di area sekitaran tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, setelah melihat kondisi jalanan yang padat, mereka langsung beraksi.

Para pelaku memasuki area jalan tol dengan memanjat pagar dari salah satu sisi jalan tol.

Kemudian, para pelaku mengincar mobil yang terjebak macet, khususnya mobil yang kacanya terbuka. 

Adapun untuk daerah target, menurut pernyataan kepolisian, pelaku memiliki target operasi di sekitaran Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

4. Kerugian korban 

Dua korban yang merupakan pemilik mobil Grand Max dan pemilik mobil pick up mengalami luka setelah kejadian perampokan itu. 

"Masing-masing korban mengalami luka, yang (pemilik) mobil Grandmax mengalami luka di bagian punggung, kemudian yang korban mobil pick up mengalami luka di bagian jari tangan," jelas Fauzan. 

Selain itu, pemilik mobil Grand Max mengalami kerugian satu buah tas yang berisikan dokumen-dokumen pribadi, berupa SIM, KTP, dan dokumen lainnya. 

Korban kedua, pengendara mobil pick up, mengalami kerugian satu unit handphone

Baca Juga: Rekaman Aksi Perampokan Bersenjata di Tol Tanjung Priok, Incar Mobil Terjebak Macet

5. Penangkapan pelaku 

Kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku dari kejadian ini. 

"Untuk sementara ini, alhamdulillah, berkat kerja sama dari masyarakat yang mendukung kita, kurang dari 1x24 jam sementara yang kita amankan baru satu orang dengan inisial MAS," ungkap Fauzan.  

"Yang berperan mengancam para korban dengan cara menodongkan celurit ke arah korban," imbuhnya.  

Selain itu, Fauzan juga mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan). 

"Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan, MAS merupakan residivis, yang terakhir diamankan oleh Polsek Kelapa Gading dengan tindak pidana sama, yaitu pencurian dan kekerasan," kata Fauzan. 

6. Ancaman sanksi untuk pelaku 

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk ancaman hukuman 9 tahun," terang Fauzan.  

 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU