Fakta-Fakta Begal Bersenjata di Tol Plumpang, Celurit Jadi Senjata Pelaku
Peristiwa | 5 Januari 2025, 10:29 WIB"Masing-masing korban mengalami luka, yang (pemilik) mobil Grandmax mengalami luka di bagian punggung, kemudian yang korban mobil pick up mengalami luka di bagian jari tangan," jelas Fauzan.
Selain itu, pemilik mobil Grand Max mengalami kerugian satu buah tas yang berisikan dokumen-dokumen pribadi, berupa SIM, KTP, dan dokumen lainnya.
Korban kedua, pengendara mobil pick up, mengalami kerugian satu unit handphone.
Baca Juga: Rekaman Aksi Perampokan Bersenjata di Tol Tanjung Priok, Incar Mobil Terjebak Macet
5. Penangkapan pelaku
Kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku dari kejadian ini.
"Untuk sementara ini, alhamdulillah, berkat kerja sama dari masyarakat yang mendukung kita, kurang dari 1x24 jam sementara yang kita amankan baru satu orang dengan inisial MAS," ungkap Fauzan.
"Yang berperan mengancam para korban dengan cara menodongkan celurit ke arah korban," imbuhnya.
Selain itu, Fauzan juga mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan).
"Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan, MAS merupakan residivis, yang terakhir diamankan oleh Polsek Kelapa Gading dengan tindak pidana sama, yaitu pencurian dan kekerasan," kata Fauzan.
6. Ancaman sanksi untuk pelaku
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk ancaman hukuman 9 tahun," terang Fauzan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV