> >

KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Sebagian Berasal dari Hasto Kristiyanto

Hukum | 24 Desember 2024, 17:54 WIB
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK mengungkapkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersumber dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK). 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM dan upaya pencarian DPO HM ini dilakukan secara serius 

“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ia juga menyebut, dalam proses perencanaan sampai penyerahan uang tersebut HK mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Menurut penjelasannya, suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap

Suap diberikan lantaran seharusnya caleg yang berhak mendapatkan kursi PAW yakni Riezky Aprilia.

Di mana dalam proses legislatif 2019 ternyata Riezky mendapatkan 44.402 suara, sementara Harun hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.

"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nasarudin Kemas ini almarhum, adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM dengan berbagai upaya," jelasnya.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: PDIP Berharap Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK Bukan Karena Titipan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU