PT KAI dan DAMRI Sebut Tiket Transportasi Umum Tidak Kena PPN 12 Persen
Humaniora | 23 Desember 2024, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, yang meliputi produk dan layanan premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang yang masuk kategori ini antara lain bahan makanan seperti beras premium, daging wagyu dan kobe, ikan premium seperti salmon dan tuna, serta udang king crab.
Selain itu, jasa pendidikan dengan biaya tinggi, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga termasuk dalam kategori yang dikenai PPN 12 persen.
Baca Juga: Hilang Garangnya, 13 Preman Pemalak Sopir Truk Dibekuk Polisi!
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 tidak akan memengaruhi harga tiket transportasi umum.
"Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi ini enggak ada lagi, sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," jelas Setia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hal ini dipastikan dalam aturan terbaru yang dirilis pemerintah.
Setia menjelaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan pada 21 Desember 2024 tersebut menyebutkan bahwa layanan transportasi umum dikecualikan dari penerapan PPN 12 persen.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo juga meyakinkan masyarakat bahwa mereka tidak perlu khawatir terkait kenaikan PPN ini.
"Sudah jelas kita nggak kena, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Didiek.
Baca Juga: Pantauan Udara Banjir 'Mendadak' di Jember, Rendam 1.600 Rumah Warga
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV