> >

PT KAI dan DAMRI Sebut Tiket Transportasi Umum Tidak Kena PPN 12 Persen

Humaniora | 23 Desember 2024, 15:13 WIB
Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 tidak akan memengaruhi harga tiket transportasi umum.  (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Pantauan Udara Banjir 'Mendadak' di Jember, Rendam 1.600 Rumah Warga

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU