Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai
Hukum | 20 Desember 2024, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK).
Dalam pemanggilan tersebut, Askolani akan diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, dikutip dari Antara.
Dalam pemanggilan tersebut Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Meski demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK Ralat, Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.
Lembaga Antirasuah itu juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.
Kasus TPPU tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Saat ini, Rita Widyasari tengah mendekam di Lapas untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi.
Dalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Informasi Perlintasan Tersangka Suap Harun Masiku
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara.