> >

Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai

Hukum | 20 Desember 2024, 14:51 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Informasi Perlintasan Tersangka Suap Harun Masiku


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU