Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai
Hukum | 20 Desember 2024, 14:51 WIBDalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Informasi Perlintasan Tersangka Suap Harun Masiku
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara.