15 Tahun di Indonesia, Mary Jane Bicara Bahasa Jawa saat Beri Ucapan Perpisahan Pulang ke Filipina
Hukum | 17 Desember 2024, 22:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso resmi dipulangkan ke negara asalnya Filipina, malam ini, Selasa (17/12/2024).
Mary Jane menyebut “Aku cinta Indonesia” saat keluar dari Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum ikut berbicara dalam konferensi pers.
Dalam konferensi pers, Mary Jane kembali menyebut banyak kalimat "Aku Cinta Indonesia". Dengan mata yang berkaca-kaca, ia berterima kasih kepada banyak pihak di Indonesia.
Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Ucapkan Terima Kasih Ke Presiden Prabowo
Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra atas pemulangan dirinya tersebut.
"Halo semua, terima kasih untuk seluruh rakyat Indonesia, saya yakin Tuhan punya rencana baik dalam hidup saya. Saya berterima kasih kepada Pak Prabowo dan Menteri Ihza Mahendra. Saya di Indonesia 15 tahun, saya dari tidak bisa berbahasa, sampai bisa Bahasa Jawa....'Sami-sami'," kata Mary Jane usai diceletuki untuk bicara bahasa Jawa oleh wartawan, di Bandara Soetta, seperti dalam siaran Live KompasTV, Selasa (17/12) malam.
Mary Jane bahkan mengaku dirinya diperlakukan baik di Indonesia. Ia merasa sedih dan menganggap Indonesia sebagai keluarga keduanya.
"Saya sangat bahasgia, dan jujur sedih juga. Indonesia jadi keluarga kedua, doakan mary dapatkan yang terbaik, Aku Cinta Indonesia," ucapnya
"Jangan lupakan Mary, ini kehidupan baru yang akan saya mulai di Filipina setelah 15 tahun saya di sini. Saya terima kasih juga kepada Pemerintah Filipina, kepada Presiden Filipina. Petugas Indonesia baik, tapi aku harus pulang, anak-anak menunggu, saya mau merayakan Natal bersama keluarga, terima kasih, Selamat Natal," ucapnya.
Usai memberikan ucapan perpisahan, Mary Jane kembali mengambil mic, dan bernyanyi potongan bait lagu Indonesia Raya.
"Indonesia raya, merdeka, merdeka, tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia raya, merdeka merdeka hiduplah Indonesia raya," pungkas Mary Jane.
Kronologi kasus Mary Jane
Seperti diketahui, pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pihak keamanan menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Lalu, pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Mary Jane Tiba di Bandara Soetta, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Berangkat
Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim bahwa dirinya merupakan korban perdagangan manusia. Ia menuturkan bahwa perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya. Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina.
Baca Juga: Terpidana Mati Mary Jane Resmi Pulang ke Filipina: Terima Kasih Pak Prabowo, Aku Cinta Indonesia
Terkini sebagai bagian dari proses pemulangan ke Filipina atas permintaan dari pemerintah negara tersebut, status terpidana mato Mary Jane dikabarkan akan berubah menjadi hukuman seumur hidup.
“Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana sumber hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (13/12).
Yusril menuturkan, dengan mengembalikan Mary Jane ke Filipina, Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan pembinaan terhadap terpidana tersebut kepada negara asalnya tersebut.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV