> >

15 Tahun di Indonesia, Mary Jane Bicara Bahasa Jawa saat Beri Ucapan Perpisahan Pulang ke Filipina

Hukum | 17 Desember 2024, 22:33 WIB
Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika saat memberikan sambutan pada sesi jumpa pers pemulangan dirinya kembali ke Filipina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

"Indonesia raya, merdeka, merdeka, tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia raya, merdeka merdeka hiduplah Indonesia raya," pungkas Mary Jane.

Kronologi kasus Mary Jane

Seperti diketahui, pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pihak keamanan menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Lalu, pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mary Jane Tiba di Bandara Soetta, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Berangkat

Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim bahwa dirinya merupakan korban perdagangan manusia. Ia menuturkan bahwa perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya. Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama.

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina.

Baca Juga: Terpidana Mati Mary Jane Resmi Pulang ke Filipina: Terima Kasih Pak Prabowo, Aku Cinta Indonesia

Terkini sebagai bagian dari proses pemulangan ke Filipina atas permintaan dari pemerintah negara tersebut, status terpidana mato Mary Jane dikabarkan akan berubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana sumber hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (13/12).

Yusril menuturkan, dengan mengembalikan Mary Jane ke Filipina, Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan pembinaan terhadap terpidana tersebut kepada negara asalnya tersebut.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU