> >

Mary Jane Tiba di Bandara Soetta, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Berangkat

Hukum | 17 Desember 2024, 21:14 WIB
Mary Jane (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso resmi dipulangkan ke negara asalnya Filipina.

Mary Jane menyebut “Aku cinta Indonesia” saat keluar dari Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, Selasa malam (17/12/2024).

Kini, Mary Jane telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, dan dalam laporan Breaking News KompasTV, Mary Jane terlihat tengah jalani tes kesehatan sebelum berangkat.

Konpers Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina dari Bandara Soekarno-Hatta kini sedang persiapan untuk memberikan keterangan terakhir sebelum Mary Jane berangkat.

Baca Juga: Terpidana Mati Mary Jane Resmi Pulang ke Filipina: Terima Kasih Pak Prabowo, Aku Cinta Indonesia

Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Mary Jane sempat memberikan gestur simbol cinta saat meninggalkan lapas dan mengucapkan terima kasih kepada rakyat indonesia.

Terpidana mati asal Filipina itu mengaku pulang ke negara asalnya dengan membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia.

Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra atas pemulangan dirinya tersebut.

“Aku bahagia sangat bahagia, sungguh-sungguh berterima kasih kepada bapak Presiden Prabowo kepada bapak menteri Yusril dan seluruh rakyat indonesia yang mendukung Mary Jane, Tuhan memberkati, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane.

“Saya bawa kenang-kenangan dari sini banyak, ada gitar, buku-buku, rajutan, rosario baju bahkan baju yang aku pakai dikasih teman-teman,” tambah dia.

Kronologi kasus Mary Jane

Pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pihak keamanan menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Lalu, pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Serba-Serbi Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim dirinya merupakan korban perdagangan manusia.

Ia menuturkan, perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya.

Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama.

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya.

Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU