Mary Jane Tiba di Bandara Soetta, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Berangkat
Hukum | 17 Desember 2024, 21:14 WIBKronologi kasus Mary Jane
Pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pihak keamanan menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Lalu, pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Serba-Serbi Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim dirinya merupakan korban perdagangan manusia.
Ia menuturkan, perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya.
Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya.
Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV