Psikolog Forensik Tegaskan Tes Kejiwaan GSH Diperlukan untuk Hasil yang Detail
Hukum | 17 Desember 2024, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut, kejiwaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai akan diperiksa.
George telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Nicolas belum bisa memberi keterangan mengenai adakah gangguan kejiwaan pada diri tersangka.
Pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui hal tersebut.
"Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Psikolog Forensik Ungkap Alasan Gen Z Disebut Punya Mental Tempe dan Gampang Kena Depresi
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, George disebut orang yang temperamental.
"Kalau dari hasil keterangan para saksi, seperti itu (temperamental)," imbuh Nicolas.
Lantas apa yang menyebabkan polisi akhirnya mengarahkan kalau tersangka harus tes kejiwaan?
Psikolog Forensik, Kassandra Putranto ikut mengomentari kasus tersebut.
Ia menyebut tindakan pemeriksaan kejiwaan dibutuhkan mengingat ada laporan atau pengakuan dari saksi.
"Kemungkinan karena ada klaim dari keluarga, sehingga harus dibuktikan. Nah ini saksi bilang memang tempramen, nah tempramen seperti apa yang masuk ranah tes kejiwaan? Temperamental bisa disebabkan karena berbagai kemungkinan, yang jelas dengan pemeriksaan justru bisa diketahui," tukasnya kepada KompasTV, Selasa (17/12/2024).
Seperti diketahui George Sugama Halim diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Bos Roti akan Polisikan Pengacara yang Diduga Lakukan Penipuan
Seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV