> >

Psikolog Forensik Tegaskan Tes Kejiwaan GSH Diperlukan untuk Hasil yang Detail

Hukum | 17 Desember 2024, 21:02 WIB
GSH, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai. (Sumber: Tangkapan layar video istimewa via Kompas.com.)

Ia menyebut tindakan pemeriksaan kejiwaan dibutuhkan mengingat ada laporan atau pengakuan dari saksi.

"Kemungkinan karena ada klaim dari keluarga, sehingga harus dibuktikan. Nah ini saksi bilang memang tempramen, nah tempramen seperti apa yang masuk ranah tes kejiwaan? Temperamental bisa disebabkan karena berbagai kemungkinan, yang jelas dengan pemeriksaan justru bisa diketahui," tukasnya kepada KompasTV, Selasa (17/12/2024).

Seperti diketahui George Sugama Halim diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Bos Roti akan Polisikan Pengacara yang Diduga Lakukan Penipuan

Seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU