KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Hukum | 4 Desember 2024, 08:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Seperti diketahui, OTT KPK di Pekanbaru, Riau tersebut digelar Senin (2/12/2024) lalu.
"(KPK mengamankan) sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari tadi WIB.
Selain uang, tim penyidik KPK juga turut mengamankan total sembilan orang, termasuk Risnandar dalam OTT tersebut.
"Dekapan orang (diamankan) di wilayah Pekanbaru, satu orang di wilayah Jakarta," ujarnya. Dikutip dari YouTube KompasTV.
Menurut penjelasannya, OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau tahun anggaran 2024-2025.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2,5 M dari Pemotongan Anggaran
Ia mengungkapkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru itu telah terjadi sejak Juli 2024 lalu untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Novin dengan dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang.
"NK juga berperan sebagai penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," tegasnya.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Ghufron membeberkan, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usai OTT KPK, PJ Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Diboyong ke Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV