> >

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Hukum | 4 Desember 2024, 08:19 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari tadi WIB.  Pihak KPK menyita uang sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

"NK juga berperan sebagai penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," tegasnya.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Ghufron membeberkan, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai OTT KPK, PJ Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Diboyong ke Jakarta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU