KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Hukum | 4 Desember 2024, 08:19 WIB"NK juga berperan sebagai penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," tegasnya.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Ghufron membeberkan, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usai OTT KPK, PJ Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Diboyong ke Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV