Kasus Judi Online Komdigi: 2 Tersangka Baru Ditangkap, Total Kini 26 Tersangka, 4 Masih Buron
Hukum | 2 Desember 2024, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap sebanyak 26 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online atau judol melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya baru ditangkap pihak kepolisian. Mereka yakni berinisial AA dan F alias W.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, AA ditangkap 26 November 2024 sedangkan F ditangkap 28 November 2024.
"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online," kata Ade Ary, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.
Ia menyebut dari penangkapan F, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.
"Dari tersangka AA (barang bukti diamankan) yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," jelasnya.
Ade Ary menambahkan total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron sebanyak empat orang.
Baca Juga: Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce terkait Kasus Judi Online Komdigi
Menurut penjelasannya, keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F dan C.
Pengungkapan kasus judi online di Komdigi tersebut berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil.
Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah 'kantor satelit' yang dikelola oleh para tersangka. Polisi juga telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang yang digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Di sisi lain, dalam kasus tersebut terdapat seorang staf ahli dan sembilan pegawai Komdigi yang terseret dalam penyelidikan kasus judi online tersebut.
Sebanyak 10 orang dari Komdigi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini telah resmi diberhentikan.
Baca Juga: Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Sita Barang Bukti Rp 167 Miliar, Ungkap Peran 24 Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara