> >

Kasus Judi Online Komdigi: 2 Tersangka Baru Ditangkap, Total Kini 26 Tersangka, 4 Masih Buron

Hukum | 2 Desember 2024, 14:49 WIB
Ilustrasi tersangka. Pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 26 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Sumber: Freepik)

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah 'kantor satelit' yang dikelola oleh para tersangka. Polisi juga telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang yang digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Di sisi lain, dalam kasus tersebut terdapat seorang staf ahli dan sembilan pegawai Komdigi yang terseret dalam penyelidikan kasus judi online tersebut.

Sebanyak 10 orang dari Komdigi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini telah resmi diberhentikan.

Baca Juga: Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Sita Barang Bukti Rp 167 Miliar, Ungkap Peran 24 Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU