> >

Kasus Judi Online Komdigi: 2 Tersangka Baru Ditangkap, Total Kini 26 Tersangka, 4 Masih Buron

Hukum | 2 Desember 2024, 14:49 WIB
Ilustrasi tersangka. Pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 26 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap sebanyak 26 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online atau judol melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya baru ditangkap pihak kepolisian. Mereka yakni berinisial AA dan F alias W.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, AA ditangkap 26 November 2024 sedangkan F ditangkap 28 November 2024.

"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online," kata Ade Ary, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.

Ia menyebut dari penangkapan F, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.

"Dari tersangka AA (barang bukti diamankan) yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," jelasnya.

Ade Ary menambahkan total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron sebanyak empat orang.

Baca Juga: Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce terkait Kasus Judi Online Komdigi

Menurut penjelasannya, keempat buronan  tersebut berinisial J, JH, F dan C.

Pengungkapan kasus judi online di Komdigi tersebut berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU