> >

Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 secara Online

Rumah pemilu | 26 November 2024, 20:00 WIB
Cek daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 (Sumber: tangkapan layar laman cekdptonline.kpu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini bisa dengan mudah memeriksa status mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui ponsel sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok. 

Mengecek nama di DPT sangat penting karena salah satu syarat utama untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Bagi yang belum terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Namun, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup, dan harus mencoblos sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut ini langkah-langkah dan informasi terkait pengecekan DPT online menggunakan ponsel atau HP

Syarat untuk Mengecek DPT Online

Sebelum memulai, pastikan beberapa syarat berikut sudah dipenuhi:

  • Koneksi Internet: Pastikan ponsel Anda memiliki sinyal dan jaringan internet yang aktif.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK Anda yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor WhatsApp Aktif: Nomor WhatsApp digunakan untuk menerima kode khusus dari server KPU.
  • Akses ke Laman KPU: Kunjungi laman resmi KPU untuk pengecekan DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi, Polisi: Sopir Truk Mengantuk dan Lalai

Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024

Ikuti panduan berikut untuk memeriksa DPT Anda:

1. Kunjungi laman resmi KPU:

Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser di HP Android Anda.

2. Masukkan NIK:

Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Langkah 2/4.”

3. Masukkan Nomor WhatsApp:

Masukkan nomor WhatsApp Anda. Nomor dapat ditulis menggunakan format “0” (misalnya 081234567890) atau menggunakan kode internasional “+62” (misalnya +6281234567890). Pastikan nomor tersebut aktif.

4. Terima Kode Verifikasi:

Buka aplikasi WhatsApp dan cari pesan dari server KPU (akun BOT). Pastikan pesan berasal dari nomor resmi yang sudah memiliki centang biru untuk menghindari penipuan.

5. Salin Kode Khusus:

Salin atau catat kode khusus yang dikirimkan KPU melalui WhatsApp.

6. Konfirmasi di Laman KPU:

Kembali ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan masukkan kode khusus pada kolom konfirmasi. Klik tombol “Konfirmasi.”

7. Tunggu Informasi DPT:

Setelah beberapa saat, informasi DPT Anda akan muncul di laman tersebut. Data yang ditampilkan meliputi:

  • Nama lengkap pemilih
  • Nomor TPS
  • Lokasi TPS
  • NIK
  • Nomor KK

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU