> >

Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 secara Online

Rumah pemilu | 26 November 2024, 20:00 WIB
Cek daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 (Sumber: tangkapan layar laman cekdptonline.kpu.go.id)

2. Masukkan NIK:

Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Langkah 2/4.”

3. Masukkan Nomor WhatsApp:

Masukkan nomor WhatsApp Anda. Nomor dapat ditulis menggunakan format “0” (misalnya 081234567890) atau menggunakan kode internasional “+62” (misalnya +6281234567890). Pastikan nomor tersebut aktif.

4. Terima Kode Verifikasi:

Buka aplikasi WhatsApp dan cari pesan dari server KPU (akun BOT). Pastikan pesan berasal dari nomor resmi yang sudah memiliki centang biru untuk menghindari penipuan.

5. Salin Kode Khusus:

Salin atau catat kode khusus yang dikirimkan KPU melalui WhatsApp.

6. Konfirmasi di Laman KPU:

Kembali ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan masukkan kode khusus pada kolom konfirmasi. Klik tombol “Konfirmasi.”

7. Tunggu Informasi DPT:

Setelah beberapa saat, informasi DPT Anda akan muncul di laman tersebut. Data yang ditampilkan meliputi:

  • Nama lengkap pemilih
  • Nomor TPS
  • Lokasi TPS
  • NIK
  • Nomor KK

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU