Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 secara Online
Rumah pemilu | 26 November 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini bisa dengan mudah memeriksa status mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui ponsel sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok.
Mengecek nama di DPT sangat penting karena salah satu syarat utama untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Bagi yang belum terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup, dan harus mencoblos sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut ini langkah-langkah dan informasi terkait pengecekan DPT online menggunakan ponsel atau HP
Syarat untuk Mengecek DPT Online
Sebelum memulai, pastikan beberapa syarat berikut sudah dipenuhi:
- Koneksi Internet: Pastikan ponsel Anda memiliki sinyal dan jaringan internet yang aktif.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK Anda yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Nomor WhatsApp Aktif: Nomor WhatsApp digunakan untuk menerima kode khusus dari server KPU.
- Akses ke Laman KPU: Kunjungi laman resmi KPU untuk pengecekan DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi, Polisi: Sopir Truk Mengantuk dan Lalai
Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024
Ikuti panduan berikut untuk memeriksa DPT Anda:
1. Kunjungi laman resmi KPU:
Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser di HP Android Anda.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV