Ketua KPU RI Sebut Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Tetap Dilantik jika Terpilih
Politik | 25 November 2024, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, aturan mengenai adanya calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi.
Menurut Afifuddin, dalam kasus semacam itu, pihaknya merujuk pada Pasal 163 ayat 6 hingga 8 Undang-Undang Pilkada.
“Pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6,7, dan 8 UU Pilkada,” jelasnya dalam konferensi pers kesiapan Pilkada Serentak 2024 bersama Menkopolkam, Senin (25/11/2024).
“Secara normatif kami akan menyampaikan bahwa dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpillih itu tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur,” bebernya.
Ia menegaskan, jika calon gubernur maupun calon wakil guberbur sudah berstatus tersangka saat pelantikan, mereka tetap akan dilantik.
Baca Juga: Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk Wagub Bengkulu Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur
Bahkan, mereka tetap akan dilantik meski statusnya merupakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hal calon gubernur-wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik dan atau saat itu juga diberhentikan sebagai gubernur-wakil gubernur, itu kalau sudah terpidana,” katanya.
“Status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum, bukan di KPU,” imbuhnya.
Ada pun dalam pelaksanaannya, kata dia, KPU mengatur hal itu dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 Tahun 2024.
Pada Pasal 16 ayat 1 dan 2 jo asal 36 ayat 3, mengatur bahwa apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pemungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten//kota memberitahukan hal tersebut pada KPPS melalui PPK dan PPS.
Nantinya, petugas KPPS akan mengumumkan hal itu di TPS dan secara lisan disampaikan pada pemilih.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, KPK menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu
Pihak KPK menyatakan, kasus pemerasan dan grafitikasi Gubernur Bengkulu tersebut berkaitan dengan pilkada serentak 2024.
Cagub petahana Bengkulu itu disebut memeras anak buahnya untuk keperluan pilkada.
Rohidin Mersyah dilaporkan memeras kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk keperluannya mencalonkan kembali di Pilkada Bengkulu 2024.
Masing-masing kepala dinas dilaporkan menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk Rohidin.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Antara, Minggu (24/11).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV