Ketua KPU RI Sebut Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Tetap Dilantik jika Terpilih
Politik | 25 November 2024, 20:22 WIBPada Pasal 16 ayat 1 dan 2 jo asal 36 ayat 3, mengatur bahwa apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pemungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten//kota memberitahukan hal tersebut pada KPPS melalui PPK dan PPS.
Nantinya, petugas KPPS akan mengumumkan hal itu di TPS dan secara lisan disampaikan pada pemilih.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, KPK menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu
Pihak KPK menyatakan, kasus pemerasan dan grafitikasi Gubernur Bengkulu tersebut berkaitan dengan pilkada serentak 2024.
Cagub petahana Bengkulu itu disebut memeras anak buahnya untuk keperluan pilkada.
Rohidin Mersyah dilaporkan memeras kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk keperluannya mencalonkan kembali di Pilkada Bengkulu 2024.
Masing-masing kepala dinas dilaporkan menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk Rohidin.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Antara, Minggu (24/11).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV