> >

Ketua MPR: Pilkada Serentak 2024 Harus Dilakukan secara Sukacita dan Gembira

Rumah pemilu | 25 November 2024, 17:31 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani di gedung MPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Sebagai informasi, kini Pilkada Serentak memasuki masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024). 

Masa tenang pilkada akan berlangsung selama tiga hari hingga sehari jelang pemilihan atau Selasa (26/11) pekan depan.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Kerahkan 12 Ribu Personel untuk Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Masa tenang pilkada serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Periode masa tenang ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah dilakukan pada 23 September 2024 hingga 23 November 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU