Ketua MPR: Pilkada Serentak 2024 Harus Dilakukan secara Sukacita dan Gembira
Rumah pemilu | 25 November 2024, 17:31 WIBSebagai informasi, kini Pilkada Serentak memasuki masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024).
Masa tenang pilkada akan berlangsung selama tiga hari hingga sehari jelang pemilihan atau Selasa (26/11) pekan depan.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Kerahkan 12 Ribu Personel untuk Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak
Masa tenang pilkada serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Periode masa tenang ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah dilakukan pada 23 September 2024 hingga 23 November 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV