> >

Ketua MPR: Pilkada Serentak 2024 Harus Dilakukan secara Sukacita dan Gembira

Rumah pemilu | 25 November 2024, 17:31 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani di gedung MPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti pencoblosan Pilkada Serentak 2024 secara sukacita.

Sebab, gelaran pesta demokrasi itu merupakan sebuah hajatan rakyat untuk memilih calon pemimpin daerahnya. 

"Kami harap proses ini disikapi dengan sukaria, sukacita, dan gembira ria karena Pilkada ini adalah pesta rakyat, akan memilih pimpinan mereka. Maka itu proses ini kami harap dirayakan sebagai sebuah lebaran demokrasi," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, gelaran pilkada harus menjadi pembelajaran demokrasi bagi seluruh rakyat dan elite politik. 

Baca Juga: Ada 34 Calon Kepala Daerah Mantan TNI, Pilkada Bisa Netral? Panglima Beri Jawaban

"Kepada para calon, kami minta menenangkan para pendukungnya untuk tetap menjaga kebersamaan, persatuan, kerukunan, kegotong-royongan, ini adalah sebuah proses demokrasi," ujar Muzani.

Dia berharap, kepada seluruh pendukung calon kepala daerah untuk bisa menerima hasil Pilkada Serentak nanti.

"Dan nanti setelah selesai, siapapun yang menang, itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan pemimpin semua di daerahnya. Pemimpin mereka yang memilih, pemimpin mereka yang tidak memilih," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pemimpin yang baru bisa langsung bekerja keras menyelesaikan permalasahan rakyat.

"Satukanlah kembali para pendukung dan para pemilih yang ada di daerahnya. Dan kepada mereka yang terpilih, segeralah berpikir untuk membangun daerahnya dan menyatukan seluruh rakyat dan potensi di daerah itu, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota," katanya.

Sebagai informasi, kini Pilkada Serentak memasuki masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024). 

Masa tenang pilkada akan berlangsung selama tiga hari hingga sehari jelang pemilihan atau Selasa (26/11) pekan depan.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Kerahkan 12 Ribu Personel untuk Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Masa tenang pilkada serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Periode masa tenang ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah dilakukan pada 23 September 2024 hingga 23 November 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU