> >

500 Pasutri Cerai karena Beda Pilihan Politik, Dede Yusuf: Jangan Jadikan Pemilu Alasan untuk ke KUA

Humaniora | 22 November 2024, 06:20 WIB
Foto Arsip. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebutkan terdapat 500 perceraian, karena perbedaan pilihan politik dalam Pemilu.  (Sumber: Kompas.com. )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebutkan terdapat 500 perceraian, karena perbedaan pilihan politik dalam Pemilu.

Menurutnya, hal itu belum tentu karena perbedaan politik, ia menduga faktor perceraian tersebut diduga akibat masalah lain yang sudah ada sebelumnya dalam hubungan mereka.

"Jadi, kalau ada yang cerai karena Pemilu, menurut saya jangan-jangan dahulunya sudah selingkuh satu sama lain. Kita tidak tahu," kata Dede Yusuf  dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024), dikutip dari Antara.

"Artinya punya masalah sendiri yang kebetulan pas dengan adanya Pemilu ini bisa saja konflik itu menegang atau membesar," sambungnya.

Ia pun mengakui perbedaan politik dalam Pemilu bisa saja memperburuk kondisi hubungan yang sudah ada, namun hal itu bukan penyebab utama perceraian.

Politikus Partai Demokrat itu pun mengingatkan agar Pemilu tidak dijadikan alasan untuk bercerai.

"Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA (Kantor Urusan Agama) ," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Anggap Sistem Pemilu Tidak Efisien, Wamendagri: Terlalu Boros, Harus Diperbaiki

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar mengatakan, tercatat ada 500 perceraian karena perbedaan politik di satu provinsi.

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait nama provinsi yang dimaksud.

"Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik," kata Nasaruddin, Kamis (21/11).

"Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," imbuhnya.

Selain perbedaan politik, ia juga menyoroti peningkatan perceraian yang mencapai 3.000 kasus, per tahun akibat judi online.

"Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1.000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4.000-an," jelasnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Guru Honorer di Muna Dinonaktifkan Mendadak, Diduga Karena Suami Beda Pilihan Politik dengan Kepsek

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.


TERBARU