Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan secara Online
Hukum | 20 November 2024, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengizinkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang praperadilan secara online atau daring.
Hal ini disampaikan Hakim Tumpanuli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Rabu (20/11/2024). Ia menyebut, eks Menteri Perdagangan diizinkan memberikan keterangannya melalui aplikasi zoom.
"Nanti secara Zoom saja dihadirikan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka," kata hakim.
Tom Lembong diizinkan untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan secara online, pada Kamis (21/11) besok.
Hakim mengatakan, pihaknya akan mendengarkan Tom Lembong yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan.
"Pada saat pembuktian besok kita dengarkan (keterangan Tom Lembong)," tegas hakim, dikutip dari Kompas.com.
Persetujuan tersebut diberikan hakim setelah kuasa hukum Tom Lembong, meminta untuk kliennya diizinkan menghadiri sidang praperadilan.
"Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada hakim, Rabu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Berlanjut, sang Istri Hadir Beri Dukungan
Permintaan tersebut sempat mendapat penolakan dari tim jaksa. Pasalnya, dinilai tidak ada urgensi dari kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Setelah mendengar perdebatan kuasa hukum Tom Lembong dan jaksa, hakim pun akhirnya mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan via aplikasi Zoom.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Tom Lembong telah digelar sejak Senin (18/11).
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.