> >

Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan secara Online

Hukum | 20 November 2024, 14:28 WIB
Tom Lembong (kedua dari kanan) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengizinkan Tom Lembong menghadiri sidang praperadilan secara online. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung via Kompas.id)

Setelah mendengar perdebatan kuasa hukum Tom Lembong dan jaksa, hakim pun akhirnya mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan via aplikasi Zoom.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016. 

Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan Tom Lembong telah digelar sejak Senin (18/11).

Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU