Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan secara Online
Hukum | 20 November 2024, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengizinkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang praperadilan secara online atau daring.
Hal ini disampaikan Hakim Tumpanuli dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Rabu (20/11/2024). Ia menyebut, eks Menteri Perdagangan diizinkan memberikan keterangannya melalui aplikasi zoom.
"Nanti secara Zoom saja dihadirikan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka," kata hakim.
Tom Lembong diizinkan untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan secara online, pada Kamis (21/11) besok.
Hakim mengatakan, pihaknya akan mendengarkan Tom Lembong yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan.
"Pada saat pembuktian besok kita dengarkan (keterangan Tom Lembong)," tegas hakim, dikutip dari Kompas.com.
Persetujuan tersebut diberikan hakim setelah kuasa hukum Tom Lembong, meminta untuk kliennya diizinkan menghadiri sidang praperadilan.
"Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada hakim, Rabu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Berlanjut, sang Istri Hadir Beri Dukungan
Permintaan tersebut sempat mendapat penolakan dari tim jaksa. Pasalnya, dinilai tidak ada urgensi dari kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.