KPK Ungkap Tersangka Korupsi APD Kemenkes Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp 60 Miliar
Hukum | 20 November 2024, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan, Satrio Wibowo (SW), membeli pabrik air minum dalam kemasan atau AMDK seharga Rp60 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, pembelian tersebut belum dibayar sepenuhnya oleh Satrio.
"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Menurut penjelasannya, sumber dana Satrio untuk membeli pabrik tersebut diduga berasal dari kasus korupsi APD.
Terkait apakah pabrik tersebut akan disita, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil penyidik dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa," jelasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes, Kerugian Negara Rp319 miliar
Adapun penyidik mendalami keberadaan pabrik air minum kemasan di Bogor tersebut melalui saksi Agus Subarkah yang merupakan seorang pengusaha.
Dalam kasus tersebut, KPK terlah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS).
Kemudian Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).
Pada kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: [FULL] Pernyataan KPK soal Penetapan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.