> >

Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia karena Masa Berlaku Paspor akan Habis

Hukum | 19 November 2024, 10:46 WIB
Foto Arsip. Kejagung tangkap Hendry Lie (tengah), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Hendry Lie terpaksa pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya yang akan habis. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Hendry Lie,  terpaksa pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya yang akan habis.

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar,  masa berlaku paspor Bos Sriwijaya Air itu habis pada 27 November 2024.

"Untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan (Hendry Lie) paspornya berahkhir pada 27 November 2024," kata Qorhar dalam keterangannya, Selasa (18/11/2024) dini hari.

Ia menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspornya, dikarenakan telah mengirimkan surat penarikan paspornya.

"Sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan, karena penyidik telah mengirimkan surat ke Kedubes (Kedutaan Besar) Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan paspor yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diketahui sejak Maret 2024, Hendry berada di Singapura untuk berobat di Mount Elizabeth Singapore.

Baca Juga: Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas

Qohar menyebut, Hendry berada di Negeri Singa tersebut usai pemeriksaan pertamanya di Kejagung terkait kasus korupsi timah.

Meski demikian, ia menuturkan, pihaknya selalu memonitor pergerakan Hendry selama di Singapura.

"Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya. Pada saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara (Soekarno Hatta)," jelasnya.

Dalam kasus ini, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditangkap, Hendry langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut penuturan Qohar, Hendry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU