Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia karena Masa Berlaku Paspor akan Habis
Hukum | 19 November 2024, 10:46 WIBDalam kasus ini, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditangkap, Hendry langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut penuturan Qohar, Hendry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV