Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura
Hukum | 19 November 2024, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Hendry merupakan tersangka ke-22 dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut Hendry telah ditetapakan sebagai tersangka sejak 15 April 2024 lalu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta penangkapan Hendy Lie:
1. Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Abdul Qohar menyebut Hendry Lie ditangkap Kejagung, pada Senin (18/11) malam.
"Senin, 18 November 2024, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta," kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Senin malam.
Menurut penjelasannya, penangkapan Hendry Lie dilakukan di terminal 2F.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Tersangka ke-22 Korupsi Timah: Diciduk Setiba dari Singapura
2. Ditangkap Setiba dari Singapura
Hendry Lie ditangkap Kejagung setelah kembali dari Singapura. Begitu tiba di Soetta, ia langsung dibawa penyidik Kejagung.
Abdul Qohar mengatakan Hendry telah berada di Singapura sejak 25 maret 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024," ungkapnya.
Menurut penjelasannya, Hendry pergi ke Singapura setelah menjalani pemeriksaan pertama, setelah itu yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dari Kejagung.
Kejagung pun telah melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada 28 Maret 2024.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," jelasnya.
3. Kejagung Selalu Monitor Keberadaan Hendry Lie
Abdul Qohar menyebut Kejagung telah mengintai keberadaan Hendrie Lie selama berada di Singapura.
“Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya dari penyidik, intelijen, dan perwakilan atase di Singapura,” ucap Abdul Qohar.
Ia menyebut Kejagung mulai menelisik keberadaan Hendry, usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
"Dipanggil yang kedua untuk pendalaman, yang bersangkutan tidak hadir, dari sana kita menelisik, dan didapat informasi bahwa sejak 25 Maret 2024 berada di Singapura," ungkapnya.
Hendry Lie, kata ia, berada di Singapura untuk berobat.
4. Hendry Lie Diperiksa usai Ditahan
Usai ditangkap Kejagung, Hendry Lie di bawa ke dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
"Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Pemeriksaan terhadap Hendry berlangsung selama satu jam.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka ke-22 di Kasus Korupsi Timah
5. Hendry Lie Ditahan
Abdul Qohar menyebut Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie.
Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan usai Hendry menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Usai dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Menurut penuturannya, Hendry ditahan di rumah tanahan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV