> >

Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura

Hukum | 19 November 2024, 09:53 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), diamankan oleh penyidik sesaat ketika keluar dari pesawat pada hari Senin (18/11/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendry Lie, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.)

3. Kejagung Selalu Monitor Keberadaan Hendry Lie

Abdul Qohar menyebut Kejagung telah mengintai keberadaan Hendrie Lie selama berada di Singapura.

“Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya dari penyidik, intelijen, dan perwakilan atase di Singapura,” ucap Abdul Qohar.

Ia menyebut Kejagung mulai menelisik keberadaan Hendry, usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.

"Dipanggil yang kedua untuk pendalaman, yang bersangkutan tidak hadir, dari sana kita menelisik, dan didapat informasi bahwa sejak 25 Maret 2024 berada di Singapura," ungkapnya.

Hendry Lie, kata ia, berada di Singapura untuk berobat.

4. Hendry Lie Diperiksa usai Ditahan

Usai ditangkap Kejagung, Hendry Lie di bawa ke dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.

Pemeriksaan terhadap Hendry berlangsung selama satu jam.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka ke-22 di Kasus Korupsi Timah

5. Hendry Lie Ditahan

Abdul Qohar menyebut Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie.

Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan usai Hendry menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Usai dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Menurut penuturannya, Hendry ditahan di rumah tanahan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU