Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura
Hukum | 19 November 2024, 09:53 WIB3. Kejagung Selalu Monitor Keberadaan Hendry Lie
Abdul Qohar menyebut Kejagung telah mengintai keberadaan Hendrie Lie selama berada di Singapura.
“Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya dari penyidik, intelijen, dan perwakilan atase di Singapura,” ucap Abdul Qohar.
Ia menyebut Kejagung mulai menelisik keberadaan Hendry, usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
"Dipanggil yang kedua untuk pendalaman, yang bersangkutan tidak hadir, dari sana kita menelisik, dan didapat informasi bahwa sejak 25 Maret 2024 berada di Singapura," ungkapnya.
Hendry Lie, kata ia, berada di Singapura untuk berobat.
4. Hendry Lie Diperiksa usai Ditahan
Usai ditangkap Kejagung, Hendry Lie di bawa ke dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
"Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Pemeriksaan terhadap Hendry berlangsung selama satu jam.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka ke-22 di Kasus Korupsi Timah
5. Hendry Lie Ditahan
Abdul Qohar menyebut Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie.
Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan usai Hendry menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Usai dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Menurut penuturannya, Hendry ditahan di rumah tanahan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV