MA Bentuk Tim Usut Sosok Berinisial R di Kasus Ronald Tannur
Hukum | 18 November 2024, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk menelusuri sosok hakim berinisial R, seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
R merupakan sosok yang diduga terlibat dalam penunjukan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.
"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya, yang berinisial R, pimpinan MA juga telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung, jadi tim bukan dari hakim agung," kata Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024).
"Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Saat disinggung soal nama dan jabatan R, ia mengaku pihaknya belum mengetahuinya.
Ia hanya menjelaskan jika dalam aturan penunjukkan hakim yang akan bersidang dilakukan oleh ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.
Ia pun menyebut tim tengah menyelediki sosok R tersebut. Mengingat, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.
Baca Juga: Zarof Ricar Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur ke Hakim Agung, Tapi Tak Direspons
"Kalau itu kan mantan pejabat ya, yang bisa membagi perkara kan antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil," ujarnya.
"Sehingga apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan masih kita dalami. Pejabatnya R semua inisialnya, sehingga akan kita dalami," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, nama R terungkap ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
Kejagung menyebut mulanya, Meirizka menguhubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan.
Lisa kemudian menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, Kejagung juga menuturkan masih mendalami terkait sosok R tersebut.
Baca Juga: MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV