> >

Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini SK dari Kemenaker Format PDF

Peristiwa | 18 November 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi kalender dan hari libur. (Sumber: Vecteezy)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Dalam SK tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Juga: Lengkap! Pengamat Politik Bahas Soal Debat Pamungkas jakarta, Siapa Realistis dan Unggul?

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," demikian bunyi SK tersebut.

Berikut link download SK penetapan Pilkada 2024 sebagai libur nasional.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11).

Baca Juga: Pengepakan Logistik Pilkada di Semarang Rampung Sepekan

Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. 

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU